BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 20 Oktober 2025 rencananya akan kembali menggelar sidang kedua permohonan gugatan prapradilan Pengusaha Raja Besi Tua, H. Nuryadin S.H. Agendanya yakni mendengar jawaban Bidang Hukum (Bidkum) dari termohon yakni Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Sebelumnya sidang perdana perkara ini digelar hari Jumat, 17 Oktober 2025. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk. Yakni dengan klasifikasi terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.(red)