JAKARTA – KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Eks Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas segera dipanggil lagi.
“Terbitnya sprindik ini kemarin. Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (9/8) dini hari.
Ini berarti adalah pemanggilan kedua. Sebelumnya, Gus Yaqut sudah memenuhi panggilan pada Kamis (7/8).
“Karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata dia.
“Dan nanti setelah ini naik, nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan. Terima kasih,” sambungnya.
KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum.
“Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Asep.
Sementara itu usai diperiksa pada Kamis lalu, Gus Yaqut juga sempat memberikan keterangan. Saat itu ia hanya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut.
“Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata dia.
Gus Yaqut tak membeberkan jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik terhadapnya. Namun, menurutnya, jumlahnya cukup banyak.
Saat disinggung terkait adanya perintah dari Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait pembagian kuota haji itu, dia menjawab normatif.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap dia.
“Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi, segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” sambungnya.
KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji. Asep Guntur menjelaskan perkara ini bermula pada 2023, saat pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Di sana, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.
Berdasarkan aturan, menurut Asep, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sementara sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus.
“Artinya akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20.000, berarti 1.600. Nah 18.400-nya itu untuk reguler,” kata Asep dalam jumpa pers, Rabu (6/8).
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” sambung dia.
Sehingga dalam prosesnya, KPK melakukan pendalaman mulai dari pihak penyelenggara travel haji.
“Jadi kita kenapa berangkat dari travel agent itu? kita ingin melihat ada berapa yang didistribusi pada saat itu. Karena hitung-hitungannya kan baru 10.000, 10.000 gitu ya. Tapi kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10.000 itu didistribusikan ke haji khusus, nah kita berangkatnya dari travel agent ini,” jelasnya.
Dalam tahap penyelidikan, KPK sebelumnya telah meminta keterangan ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah pada Selasa (8/7).
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan proses pembagian kuota haji itu telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosesnya pun telah lebih dulu melalui penelaahan yang panjang.(red/kumparan.com)