BANDAR LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang eks pejabat di salah satu BUMN, PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung Ruas Terpeka KM 100-112. Penyidik juga menyita aset bernilai puluhan miliar dari ketiganya.
“Selain uang tunai senilai Rp 4.099.256.765, ada juga perhiasan emas, 47 sertifikat tanah, puluhan handphone, 5 unit kendaraan roda 4, dan 3 unit sepeda mewah hingga jam tangan berbagai merk dengan total diperkirakan mencapai Rp 54 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Dalam kasus ini, total eks pejabat BUMN telah ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah IBN yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi V, WM alias WDD sebagai Kasir Divisi V dan TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan di Divisi V.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.
Diketahui, kontrak pekerjaan proyek tol Terpeka sendiri tercatat sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang dikerjakan 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya dalam laporan mereka membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada.
“Oknum IBN juga menggunakan nama vendor fiktif maupun meminjam nama vendor tertentu. Kerugian sekitar Rp66 miliar dan telah ditetapkan tiga tersangka, yakni IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya, WM alias WD sebagai kasir Divisi V, dan TG alias TWT sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya,” ujarnya. (rls/iman)