JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menilai wacana kepala daerah dipilih DPRD yang pertama kali digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai usulan yang baik. Muzani menyebut, usulan itu tidak menyalahi undang-undang. Terlebih, kata dia, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 juga memberikan ruang terkait usulan tersebut.

 “Saya kira semua usulan itu baik karena UUD 45 memberi ruang bahwa demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita,” kata Muzani di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025) sebagaimana dilansir liputan6.com.

Menurut Muzani, pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga tidak akan mengurangi subtansi dari demokrasi. Meski begitu, dia menganggap mencari kepala daerah lewat Pilkada juga sudah baik.

“Tapi demokrasi yang dipilih langsung juga memberi, juga sesuai dengan sistem demokrasi,” ucap dia.

Diketahui, Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kembali mengembuskan wacana agar kepala daerah dipilih DPRD. Wacana ini menimbulkan berbagai pandangan partai lain.

“Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya, pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan mudaratnya,” ujar Cak Imin.

“Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal pilkada dipilih DPRD di seluruh Tanah Air,” sambungnya.

Adapun usulan itu sebelumnya dilontarkan Cak Imin di harlah ke-27 partainya di Jakarta, Rabu (13/7/2025).

Sementara pada Desember 2024 lalu, Prabowo juga sempat mengutarakan ingin mengevaluasi sistem Pilkada langsung. Prabowo ingin agar gubernur bisa dipilih DPRD supaya lebih efisien.

“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati,” kata Prabowo kala itu di hadapan para kader Golkar dan undangan di acara Golkar, 12 Desember 2024.(red/net)