LAMPUNG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, berencana melakukan mutasi sejumlah kepala sekolah (kepsek) sebagai langkah untuk menekan penyimpangan anggaran pendidikan.
“Kami sudah menyiapkan langkah tegas dan terukur dalam menindaklanjuti temuan BPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran di lembaga pendidikan tingkat menengah atas negeri. Salah satunya adalah dengan memutasi atau merolling kepala sekolah,” kata Thomas Amirico, Senin (28/7/2025).
Langkah mutasi tersebut, menurut Thomas, merupakan upaya efek jera, agar hal serupa tidak terjadi lagi ke depannya. Namun, ia juga menekankan bahwa kepala sekolah yang ditempat tugasnya terjadi penyimpangan penggunaan anggaran terlebih dahulu harus mengembalikan apa yang dipergunakan tidak sesuai ketentuan ke kas daerah.
“Jadi, yang pertama ya harus mengembalikan dana yang digunakan tidak sesuai ketentuan ke kas daerah. Itu rekomendasi BPK kepada pak Gubernur, dan saya sebagai kepala Disdikbud wajib menindaklanjutinya. Bila hal tersebut tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan, saya tidak segan-segan merekomendasikan agar persoalannya ditangani aparat penegak hukum (APH), karena hal ini menyangkut penggunaan anggaran pemerintah,” lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara, telah merugikan keuangan pemprov sebanyak Rp 215.974.472. Setelah menjadi temuan BPK, pihak sekolah mengembalikan Rp 20.000.000 pada 19 Mei 2025 lalu. Dengan demikian hingga saat ini yang masih menjadi tanggung jawab salah satu SMAN Unggulan di Lampung itu sebesar Rp 195.974.472 lagi.
Modus yang dimainkan pimpinan SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara, dalam mengangkangi dana BOSP tahun anggaran 2024 tersebut dengan melampirkan nota pembayaran hasil buatannya sendiri. (inilampung)