BANDARLAMPUNG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mengecek langsung beberapa titik lokasi pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran. Pengecekan tersebut dilakukan guna terus mendalami jalannya proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Sebelumnya tim penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Bupati Kabupaten Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona. Serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumahnya Dendi Ramadhona.

“Seiring turunnya tim penyidik Pidsus Kejati Lampung mengecek langsung realisasi proyek SPAM senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran, saya berharap jajaran Kejati Lampung dibawah pimpinan Kajati Lampung Bapak Danang Suryo Wibowo dapat segera menuntaskan dan menetapkan  tersangka,” ujar tokoh adat dan tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, Minggu, 28 September 2025.

Mengapa ? “Karena sudah jelas air tak ngalir, rakyat kecewa tak bisa mandi. Jadi jangan ditutupi lagi,” tambah Panitia Pemekaran Kabupaten Pesawaran (PPKP) yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersebut.(red)