BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mulai menyidangkan perkara terdakwa Ariyanto, S.Pd. Warga Jln. Pulau Pisang, RT/RW 010/000 Korpri Jaya Sukarame Bandarlampung ini diajukan kepersidangan karena telah melakukan penipuan jual beli tanah.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, S.H., menguraikan bahwa aksi terdakwa dilakukan sekira bulan Juli tahun 2021. Korbannya adalah H. Asrullah Bin Azalik (Alm).
Bermula saat terdakwa menawarkan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Prof Hamka RT 17 LK I Kel. Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
“Kamu mau ga tanah di sukarame baru lokasi nya bagus” ujar terdakwa sambil menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 263 Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung luas tanah 1.624 M2 atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi.
Selanjutnya saksi Asrullah bertanya kepada Terdakwa mengapa SHM tersebut bukan atas nama ARIYANTO.S.PD melainkan atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi. Namun saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Asrullah bahwa Terdakwa telah mendapatkan kuasa untuk menjual tanah tersebut dari pemilik tanah.
Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Asrullah untuk pergi bersama melakukan pengecekan lokasi tanah. Setelah tiba dilokasi tanah dan melakukan pengecekan saat itu saksi Asrullah setuju membeli tanah tetapi hanya untuk seluas 1.000 M2 dan saat itu Terdakwa menawarkan kepada saksi Asrullah harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per meter kemudian disetujui saksi Asrullah dengan harga seluruhnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk luas tanah 1.000 m2.
Kemudian saksi Asrullah melakukan pembayaran secara bertahap yakni tanggal 21 September 2021 saksi Asrullah mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening Bank BRI atas nama Sri Handayani yang merupakan istri dari Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Selanjutnya masih pada tanggal 21 September 2021 saksi Asrullah bertemu dengan Terdakwa dirumah Terdakwa dan saat itu saksi Asrullah juga menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 29 September 2021 saksi Asrullah kembali bertemu dengan Terdakwa dirumah Terdakwa dan saat itu saksi Asrullah menyerahkan uang pelunasan secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga pembayaran yang dilakukan oleh saksi Asrullah terhadap pembelian tanah seluas 1.000 M2 dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa telah lunas dibayarkan .
Kemudian setelah pembayaran tanah telah dilunasi saksi Asrullah, Terdakwa menyampaikan kepada saksi Asrullah bahwa untuk pemecahan SHM dan proses balik nama SHM bisa dilakukan di kantor notaris Novalia eka Putri, SH.,M.KN.
Selanjutnya disepakati bahwa untuk biaya pemecahan sertifikat dan balik nama biayanya dibayar oleh saksi Asrullah. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2021 Terdakwa mengajak saksi Asrullah Bin Azalik ke kantor Notaris Novalia Eka Putri, SH.,M.KN yang beralamat di Jalan MH Thamrin No. 82 Lingkungan I Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, yang mana saat itu Terdakwa membawa SHM Nomor 263 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung luas tanah 1.624 M2 atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi.
Kemudian saat Terdakwa dan saksi Asrullah tiba di kantor notaris dan bertemu dengan saksi Novalia Eka Putri, SH.,M.KN saat itu saksi Novalia Eka Putri, SH.,M.KN menyampaikan bahwa biaya untuk proses pemecahan dan balik nama sertifikat tersebut adalah sebesar Rp. 62.600.000,- (enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah). Lalu saksi Asrullah menyetujuinya kemudian saksi Asrullah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening Bank BRI an. Muriza Andre sebesar Rp. 62.600.000,- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Setelah pembayaran untuk proses pemecahan dan balik nama SHM Nomor 263 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung luas tanah 1.624 M2 atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi telah dilunasi oleh saksi Asrullah, selanjutnya Notaris Novalia Eka Putri, SH., M.KN mulai memproses pemecahan dan balik nama sertifikat tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 08 Februari 2022 terhadap SHM Nomor 263 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung luas tanah 1.624 M2 atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi telah berhasil dilakukan pemecahan menjadi 3 (tiga) SHM yakni antara lain SHM Nomor 02346 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung An. Supriyadi, Sutoyo, Suhedi dengan luas 300 m2, SHM Nomor Nomor 02295 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung An. Supriyadi, Sutoyo,Suhedi dengan luas 1.046 m2 dan SHM Nomor 02345 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung An. Supriyadi, Sutoyo, Suhedi dengan luas 142 m2.
Selanjutnya terhadap SHM Nomor Nomor 02295 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung An. Supriyadi, Sutoyo,Suhedi dengan luas 1.046 m2 dilanjutkan proses balik nama di kantor Notaris Novalia Eka Putri SH.,M.KN yakni dari atas nama Supriyadi, Sutoyo,Suhedi menjadi atas nama Asrullah.
Akan tetapi sampai dengan saat ini saksi Asrullah tidak juga mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang telah dibeli dari Terdakwa tersebut. Selain itu terhadap sebidang tanah yang saksi Asrullah beli dari terdakwa tersebut tidak dapat dikuasai oleh saksi.
Bahwa pada kenyataannya sebidang tanah yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi Asrullah dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 263 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung luas tanah 1.624 M2 atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi tersebut bukanlah milik Terdakwa. Melainkan milik saksi S. Hasto Sukendro Mucliat Bin (Alm) Mucliat, yang mana saksi S. Hasto Sukendro Mucliat Bin (Alm) Mucliat sebelumnya membeli sebidang tanah tersebut dari saksi Suhedi Bin (Alm) Marjono, saksi Sutoyo Bin (Alm) Marjono dan saksi Supriyadi Bin (Alm) Marjono pada tahun 2012 dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 263 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung luas tanah 1.624 M2 atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi dan belum dilakukan proses balik nama oleh saksi S. Hasto Sukendro Mucliat Bin (Alm) Mucliat.
Bahwa baik saksi S. Hasto Sukendro Mucliat Bin (Alm) Mucliat maupun saksi Suhedi Bin (Alm) Marjono, saksi Sutoyo Bin (Alm) Marjono dan saksi Supriyadi Bin (Alm) Marjono tidak pernah menjual sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 263 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung luas tanah 1.624 M2 atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi kepada Terdakwa.
Selain itu saksi S. Hasto Sukendro Mucliat Bin (Alm) Mucliat maupun saksi Suhedi Bin (Alm) Marjono, saksi Sutoyo Bin (Alm) Marjono dan saksi Supriyadi Bin (Alm) Marjono juga tidak pernah memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk melakukan penjualan tanah tersebut. Adapun penguasaan SHM Nomor 263 Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung luas tanah 1.624 M2 atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya yakni saksi S. Hasto Sukendro Mucliat Bin (Alm) Mucliat.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Asrullah Bin Azalik (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus jut rupiah).
Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana sebagai dakwaan primair.(red)