BANDARLAMPUNG – Jika tidak ada halangan, hari ini Senin, 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan membacakan putusan gugatan praperadilan atas nama Pemohon M. Hermawan Eriadi. Sebelumnya Eks President Direktur PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) ini mengajukan gugatan prapradilan dengan termohon Kejaksaan Agung Cq Kejati Lampung Cq Jaksa Penyidik Kejati Lampung.
Hal ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Rencananya putusan akan dibacakan mulai pukul 13.00 WIB di ruang Wijono Projodikoro PN Tanjungkarang.
Seperti diketahui, M. Hermawan Eriadi mengajukan gugatan prapradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp271,5 miliar pada PT. LEB, anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).
Dalam permohonannya, Hermawan Eriadi meminta hakim PN Tanjungkarang agar dapat menerima dan mengabulkan permohonannya.
Antara lain menyatakan dan memutus surat perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17 Oktober 2024; Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 1 November 2024; Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : PRIN- 13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lalu menyatakan dan memutus Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap
Pemohon atas surat penetapan tersangka Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025
tanggal 22 September 2025 atas perkara dugaan tindak pidana Pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Serta memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan segala upaya paksa terhadap Pemohon.
Dalam kasus ini sendiri, Tim penyidik Kejati Lampung beberapa waktu lalu telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka pun langsung ditahan di Rutan Wayhuwi. Mereka adalah Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.
Lalu, President Direktur M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.
Dalam perkara ini, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sendiri pada Rabu (3/9/2025) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa aset di rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan aset tersebut disita sebagai barang bukti.
“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” katanya, Kamis (4/9/2025).
Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:
- Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar
- Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000
- Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
- Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575
- Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000
Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.(red)


















