BANDARLAMPUNG – Kantor Hukum Supriyadi Adi and Associates yang beralamat di Jalan Bukit Kemiling Permai 52A dan Jalan Imam Bonjol Km 12 Bandarlampung, mengadakan program khusus Pengenalan Profesi Advokat yang ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Langkah ini dilakukan guna memperjelas kedudukan profesi advokat. Pasalnya dalam kehidupan masyarakat, profesi advokat sering mendapat penilaian negatif terkait jasa hukum yang di berikan.
Yakni “membela” walau didalam UU advokat sudah jelas penekanan jasa hukum pembelaan untuk kepentingan hukum klien dan tidak lebih atau melebih-lebihi jasa hukum yang harus diberikan. Namun masih saja dianggap membela orang-orang yang bersalah atau orang yang telah melakukan kejahatan (korupsi,pembunuhan, mencuri, menipu, memperkosa dll).
“Program khusus Pengenalan Profesi Advokat ditujukan ke mahasiswa Fakultas Hukum mulai semester 5 dan atau yang baru lulus ujian sebagai Sarjana Hukum agar penilaian negatif menjadi positif, dan untuk awal pelaksanaan program ini kami bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Saburai, kami meminta kepada Dekan FH kiranya dapat mengirim mahasiswanya dan mendapat respon baik dan kami telah melakukan pengenalan kepada Mahasiswa dua kali yakni tanggal 13 dan 20 September 20025,” terang Supriyadi Adi, S.H., M.H., Selasa, 30 September 2025.
Supriyadi Adi pun berharap program ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi lainnya.
“Program ini bukan pendidikan calon advokat tetapi hanya pengenalan profesi advokad, program ini tanpa di pungut biaya dan peserta mendapat piagam peserta Workshop,” ujarnya lagi.
Secara umum Supriyadi memaparkan, Advokat nama lain dari Pengacara atau Penasihat Hukum dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan memberi pengertian advokad adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU advokad.
Profesi advokat sudah jelas memberi jasa hukum kepada orang-orang yang membutuhkan terkait masalah hukum yang dihadapi. Jasa hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Jadi Penekanan profesi Advokat adalah membela kepentingan hukumnya bukan membela kesalahan terdakwa (seseorang).
Penekanan program pengenalan profesi advokat, seorang advokat adalah penegak hukum, kedudukan sama dengan Polisi, Jaksa dan Hakim terkait masalah hukum yang dihadapi seseorang. Dimana tugas Polisi penyidik, Jaksa Penyidik mengumpulkan barang bukti atas dugaan adanya pidana yang dilakukan seseorang yang kemudian setelah dianggap lengkap diserahkan kepada Jaksa Penuntut guna diajukan ke Pengadilan untuk diuji apakah benar atau tidak seseorang yang diajukan melakukan perbuatan tindak pidana.
Selaku Advokat, Supriyadi mengaku pernah menemui fakta saat sebagai salah satu advokad dari Terdakwa Sofyan Basyir Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan di putus bebas oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Setelah diserahkan ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut, kemudian perkara digelar di persidangan. Profesi/kedudukan advokad sangat dibutuhkan untuk menguji atau membuktikan apakah dakwaan jaksa itu sesuai fakta, karena bisa jadi saat pengumpulan data atau keterangan tahap penyelidikan, penyidikan oleh para penyelidik/penyidik tidak benar atau terjadi kesalahan terhadap seseorang yang diajukan ke sidang pengadilan.
Dalam proses ini seorang advokat sangat dibutuhkan guna membuka fakta hukum yang sebenarnya dan membantu hakim didalam membuat pertimbangan untuk menjatuhkan putusan apakah bebas atau terbukti melakukan tindak pidana. Dan apabila di persidangan terbukti melakukan pidana, tugas profesi advokat belum berakhir karena harus di buka tuntas, kenapa terdakwa melakukan pidana apa karena membela diri, perintah atasan, tekanan atau untuk mencari memenuhi kebutuhan keluarga yang dapat diajukan ke Majelis Hakim untuk pertimbangan meringankan putusan pidana.
“Kenapa advokat harus menggali sampai mendetail itu, ini atas dasar tujuan dari pada hukum itu sendiri yakni Kepastian Hukum,Keadilan, Kemanfaatan,” pungkasnya.(red)


















