BANDAR LAMPUNG – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Lampung menangkap lima pentolan dan anggota Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Mereka diciduk saat razia di ruang karaoke Astronom Hotel Grand Mercure, 28 Agustus 2025.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35). Mereka ditangkap bersama lima wanita pemandu lagu di fasilitas karaoke hotel tersebut.
“Iya benar, info dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba, banyak barangnya,” kata Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, Minggu, 31 Agustus 2025.
lDi okasi, petugas menyita tujuh butir pil ekstasi, terdiri atas empat butir logo Transformers warna kuning biru dan tiga butir logo Minion warna kuning. Barang bukti tersebut diduga merupakan sisa pemakaian.
“Sebagian sudah dipakai. Tapi hanya ditemukan tujuh butir, di bawah angka SEMA, karena minimal delapan bisa jadi tersangka,” jelas Aryo.
Sebanyak 11 orang diamankan, 10 di antaranya positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan intensif hingga Minggu 31 Agustus 2025 dan akan menjalani asesmen lanjutan pada Senin mendatang.
Hingga kini, BPD HIPMI Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan lima anggotanya tersebut. (metrotv)