BANDARLAMPUNG – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Dr. Mochamad Djoko, S.H., M.Hum, mengambil sumpah  acara pengangkatan 143 Advokat muda yang diadakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandarlampung. Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dalam sidang terbuka ini digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Lampung, Kamis (15/5/2025).

Hadir pada kesempatan ini segenap pengurus DPC Peradi Bandarlampung. Antara lain Ketua DPC Peradi Bandarlampung Bey Sujarwo, S.H., M.H., Sekretaris Chandra Muliawan, S.H., M.H., Bendahara Supriyanto, S.H., serta para ketua bidang organisasi dan tamu undangan. Pengangkatan advokat dilakukan oleh perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Hadir H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI.

Menurut Ketua DPC Peradi Bandarlampung, Bey Sujarwo, pengambilan sumpah advokat dilaksanakan berdasarkan mandat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dia pun menekankan tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme saat menjalankan profesi advokat.

“Selamat kepada 143 advokat muda yang telah resmi diangkat. Jadilah advokat yang menjunjung tinggi kode etik, berkontribusi pada penegakan hukum, dan membawa nama baik Peradi,” tegas Bey Sujarwo.

Dilanjutkan, Peradi memiliki Program Pro bono dan Pro deo. Pro bono yaitu Advokat yang tergabung di dalam Peradi wajib memberikan layanan hukum gratis selama 50 Jam dalam satu tahun. Sementara Pro deo semua boleh melakukan karena ada pertanggungjawaban di kementerian Hukum.

Bey Sujarwo pun berharap semua anggota Peradi harus siap sehubungan dengan akan diberlakukan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru, pada bulan Januari 2026 mendatang. Dimana KUHP yang baru mengakomodir bagaimana kearifan lokal bisa menjembatani dalam menjawab kekosongan hukum sendiri. Serta tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan.

“Peradi sangat mendukung dengan penerapan hukum adat untuk diberlakukan, karena tujuan hukum bukan hanya kepastian dan keadilan, tapi ada kemanfaatan,” terangnya.

Bey Sujarwo juga menerangkan sebagai anggota Peradi harus taat. Sebab, Peradi merupakan amanah UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memiliki 8 fungsi tugas pokok yang harus di jalankan semua anggotanya.

Pertama, Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA):

Peradi memiliki kewenangan untuk mengadakan pendidikan khusus bagi calon advokat.

Kedua Menyelenggarakan Ujian Advokat:

Peradi bertanggung jawab untuk melaksanakan ujian bagi calon advokat yang ingin menjadi anggota.

Ketiga Mengangkat Advokat:

Peradi memiliki kewenangan untuk mengangkat advokat yang telah lulus ujian dan memenuhi persyaratan.

Keempat Menyusun Kode Etik Advokat:

Peradi bertanggung jawab untuk menyusun dan membuat kode etik yang harus diikuti oleh seluruh anggota.

Lalu kelima Membentuk Dewan Kehormatan:

Peradi memiliki kewenangan untuk membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi dan menertibkan pelanggaran kode etik oleh anggota.

Keenam Membentuk Komisi Pengawas:

Peradi memiliki kewenangan untuk membentuk Komisi Pengawas yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota.

Serta ketujuh Melakukan Pengawasan:

Peradi melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku advokat untuk memastikan mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Terakhir kedelapan Memberhentikan Advokat:

Peradi memiliki kewenangan untuk memberhentikan advokat yang telah melanggar kode etik atau peraturan perundang-undangan secara berat.

Sementara itu, Ketua PT Tanjungkarang, Mochamad Djoko memberikan selamat dan pesan kepada para advokat baru. “Kunci sukses advokat adalah kepercayaan. Jaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran demi keadilan,” pesannya.

Acara ditutup sesi foto bersama dan ramah tamah. Ini menandai langkah baru bagi 143 Advokat muda dalam mengemban tugas sebagai penegak hukum. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Peradi Bandarlampung dalam mencetak advokat berkualitas yang siap menjawab tantangan hukum di Indonesia. (rls/net)