BANDARLAMPUNG – 1 dari 3 tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU) mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilakukan atas nama Pemohon M. Hermawan Eriadi, Eks President Direktur PT. LEB. Sementara sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung Cq Kejati Lampung Cq Jaksa Penyidik Kejati Lampung.

Gugatan Praperadilan dilakukan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Jalannya sidang perdana gugatan ini rencananya digelar hari Jumat, 28 November 2025 di Ruang Oemar Seno Haji Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Seperti diketahui Tim penyidik Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka perkara penyidikan kasus dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10 %  pada WK OSES senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. LEB, anak usaha BUMD Provinsi Lampung PT. LJU. Ketiga tersangka pun langsung ditahan di Rutan Wayhuwi.

Mereka adalah Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.

Lalu, President Direktur M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.

Dalam perkara ini, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sendiri pada Rabu (3/9/2025) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa aset di rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan aset tersebut disita sebagai barang bukti.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” katanya, Kamis (4/9/2025).

Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:

  1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar
  2. Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000
  3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
  4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575
  5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.(red)