KATIBUNG– �Polres�Lampung�Selatan mengamankan tiga orang diduga pelaku dan 18 alat bukti dari aktivitas tambang�emas�ilegal di Kecamatan Katibung.

Mereka adalah Soni Harsono (53), warga Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Adnan (54), warga Kelurahan Mandalahayu, Kecamatan Salopan, Provinsi Jawa Barat. dan Elman Purba (52) warga Perumahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin dalam ekpose kasus yang digelar oleh Polres�Lampung�Selatan, Jumat (6/1/2023) mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.

Pelaku Soni dan Adnan hanya bekerja mengumpulkan batu yang diduga mengandung emas. Sementara satu pelaku lain atas nama Elman Purba� merupakan pemilik alat dan pemilik lahan.

Selain mengamankan tiga pelaku, kata Edwin, pihaknya juga mengamankan 18 alat yang digunakan untuk menambang emas tersbebut.

“Dengan rincian sebagai berikut 18 buah tabung besi gelondong, 1 buah dinamo, 2 buah ember, 1 buah poli alat untuk memutar, 7 buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, 1 buah alat pelebur,” katanya.

Sebelumnya Satreskrim Polres�Lampung�Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang�emas�ilegal di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

“Pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB Satreskrim Polres�Lampung�Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang dan didapati ada 3 titik lubang tambang mas di sana,” kata Edwin.

“Dengan rincian, 1 lubang arah barat, 1 lubang tengah lembah, 1 lubang arah timur,” jelasnya.

Pada saat ditemukan lubang tersebut, lanjut Edwin, didapati 4 orang sedang berada di lubang 1 arah barat yakni Joko, Agus, Adnan dan Soni.

Setelah dilakukan interogasi awal, kata Edwin salah satu saksi Joko mengungkapkan bahwa tempat tersebut merupakan lubang galian tambang emas.

“Tempat pengolahan hasil Tambang ilegal itu berada di Dusun Teluk Harapan Desa, Sidomekar Kecamatan Katibung,” kata Edwin.

Sat Reskrim Polres�Lampung�Selatan bersama dengan personel Polsek Katibung kemudian langsung menuju ke lokasi tersebut.

Kemudian, dari tempat itu didapatkan kumpulan alat, berupa 18 buah tabung besi gelondongan yang sedang beroperasi untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Lalu, Edwin mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemilik alat tersebut bernama Elman Purba yang saat itu berada di tempat lain.

Setelah dilakukan interogasi awal pemilik alat pengolahan tambang emas Purba, mengungkapkan bahwa batu yang sedang diolah didapatkan dari hasil lokasi lubang sama yakni di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung. (tbc)