TUBABA �� Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil menangkap bandar narkoba asal Tiyuh Toto Mulyo Kec.Gunung Terang Kab. Tulmbaba pada Jum’at, 27 Januari 2023 pukul 10.00 WIB
Penangkapan dilakukan di rumah milik Edi di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.
Tersangka AP (35) ditangkap bersama barang bukti (Barbuk) berupa1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 15,13 gram yang dipecah dalam beberapa paket
“Untuk barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Extacy, dengan Total keseluruhan sebanyak 10 Butir,” jelasnya.
Kapolres Tubaba AKBP. Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mengatakan kronologis penangkapan Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitar Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan Poros Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. Sekira jam 09.50 WIB anggota opsnal melihat seorang laki-laki mencurigakan yang diduga membawa narkotika jenis shabu di sebuah rumah warga di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat sehingga anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang pada saat itu sedang duduk diruang tamu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AP tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik di dalam saku celana sebelah kiri depan yang dikenakan AP saat itu yang mana kantong plastik tersebut didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu” Ucap Kasat.
�Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku mangakui Narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dikembangkan, Pelaku AP serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,� pungkas Kasat.
Untuk terduga Pelaku Bandar Narkoba Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam Penjara maksimal 20 tahun penjara. (humas)