METRO – Polres Metro melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu diantaranya berstatus mahasiswa. Penangkapan tersebut terjadi Kamis (23/05/2019) sekira pukul 18.30 WIB di Jendral Sudirman Kel. Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra menyebutkan, tertangkapnya dua pemuda tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Dari laporan masyarakat kita amankan F (26) warga Bumi Tinggi Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

Berselang berapa saat, polisi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jalan yang sama.

“Kita amankan lagi WG (18) seorang mahasiswa yang merupakan rekan F dan juga remaja asal Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Dari penangkapan tersebut kita amankan satu klip plastik bening ya diduga sabu-sabu,” ujar AKP Fredy.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu kendaraan bermotor dan ponsel milik pelaku.

“Kita ancaman kedua pelaku dengan pasal 112 dan 114 UUD penyalahgunaan narkoba dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Arby)