METRO – Pelaku pembegalan disertai pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur yang terjadi di Jl. Piagam Jakarta, Kel. Mulyosari, Kec. Metro Barat pada 8 Januari 2020 lalu akhirnya terungkap.

Ari Saputra (23) warga desa Purwoadi, Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah diduga menjadi pelaku utama aksi kekerasan jalanan yang sempat menggegerkan warga Metro tersebut.

Aparat Kepolisian Resor Metro mulai membeberkan proses penyelidikan, pengejaran hingga penangkapan terhadap tersangka yang diketahui telah melakukan aksi Pencurian dengan kekerasan (Curas) di sejumlah titik.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati Melalui PS Paursubbag Humas Polres Metro Aipda M. Yusuf menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berkat peran serta masyarakat.

“Ini berkat kerjasama yang baik antara petugas Kepolisian dan masyarakat. Pelaku mengaku terpaksa menyerahkan diri ke pamong karena dikejar Polisi Polres Metro, karena sebelumnya tim Tekab 308 Polres Metro telah melakukan penggrebekan di rumah tersangka Ari Saputra ini,” terang Aipda Yusuf kepada media saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (13/1/2020)

Ia juga mengungkapkan bahwa saat petugas akan melakukan penggrebekan, Polisi telah memberikan himbauan kepada keluarga tersangka agar dapat koperatif dan membantu Polisi untuk mengamankan tersangka.

“Akhirnya pada hari Minggu sekira pukul 11.15 WIB tersangka dapat diamankan oleh Polisi dan warga Kelurahan Purwoadi Kecamatan Trimujo. Kemudian sebelum dibawa ke Polres Metro tersangka diamankan di Polsek Trimurjo guna menghindari amuk massa,” ujarnya.

Tak hanya itu, pria jebolan bintara tahun 1998 itu juga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka ia terpaksa melakukan perbuatan pemerkosaan lantaran terpengaruh hawa nafsu.

“Tersangka juga mengaku sebelumnya tidak ada niat untuk memperkosa, ia hanya berniat mengambil Handphone korban. Tersangka mengaku nekat memperkosa karena telah melihat paras korban, dan nafsu birahinya muncul,” terangnya.

Kemudian saat dilakukan interogasi di Polsek Trimurjo, tersangka juga mengaku pernah beberapa kali melakukan aksi curas di sejumlah titik wilayah Metro dan Lampung Tengah.

“Sampai saat ini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara Ari Saputra ini, dimana saja TKP nya dan ada keterlibatan orang lain atau tidak karena TKP terdapat di Dua wilayah hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polisi masih melakukan proses penyidikan sehingga media belum dapat meminta keterangan terduga pelaku atas aksi curas disertai pemerkosaan yang dilakukannya. (Arby)