TANGGAMUS – Bambang Irawan (39) akhirnya harus meringkuk di tahanan Polsek Pulau Panggung. Ia ditangkap dengan sangkaan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengungkapkan, tersangka merupakan warga Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Pulau Panggung di backup Polsek Talang Padang.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa, 28 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya Pekon Landsbaw Gisting, berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban pada tanggal 4 Desember 2017,” ungkap AKBP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Senin (3/9) siang.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit Handphone Oppo Tipe CPH1605 warna putih milik korbannya Umairoh (54), PNS warga Pekon Penantian Kecamatan Pulau Panggung. Selain itu juga disita sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih yang digunakannya saat melakukan kejahatan.
Dikatakan AKP Budi Harto, berdasarkan keterangan korban pencurian berawal pada Senin, 4 Desember 2017, Ia berangkat kerja sekitar pukul 07.30 WIH ke sekolah untuk mengajar di SDN 1 Muara Dua Pulau Panggung.
Korban mengunci dan menutup pintu rumah lalu meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Namun pada pukul 10.30 WIB, saat pulang ia melihat kamar rumah sudah acak-acakan dan Handphone berikut chargernya telah raib.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” kata AKP Budi Harto. (*/ Iyan ).