TUBABA � Sat.Reskrim Polres Tulangbawang Barat menahan seorang oknum DPRD Kabupaten Tubaba berinisial SDM (55) atas dugaan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi berinisial EL (29), warga Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Oknum dewan ber-KTP Tiyuh Wonorejo Rt 09 Rw 03 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tuba Barat itu ditahan atas penyangkalan �dosa� yang dilakukan yang bersangkutan pada mahasiswi tersebut.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra S.IK mengatakan, kronologis kasus bermula pada �Rabu 15 April 2020 sekira pukul 17.30 Wib.
Saat itu tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba dengan didampingi 2 (dua) orang pensehat hukum, yaitu Yosep Arnoli, SH dan Sanudi SH untuk membuat laporan terkait tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar di media online dengan judul �Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba berinisial SDM dengan Seorang Wanita Berinisial El Dikamar Hotel�.
Laporan SDM tersebut, kata Kasat, diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan Sislaphar. Selanjutnya, perkara tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan.
Pada perjalanannya, penyidik menemukan seorang perempuan berinisial EL. Dan wanita membenarkan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama SDM. Foto tersebut diambil menggunakan handphone milik EL.
EL sendiri mengakui telah menginap di hotel sebanyak 2 kali bersama SDM di tempat yang berbeda. Kali pertama di Hotel Citra 3 Metro dan kedua di Hotel Indah Permai Kab. Lampung Timur.
Penyidik lalu mendatangi hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan nama SDM di buku tamu hotel.
Polisi menemukan fakta tersangka menginap dihotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut.
Penyidik kembali melakukan gelar perkara atas laporan SDM tersebut. Berikutnya dilakukan penghentian penyelidikan, dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A .
Iptu Andre Try Putra S.IK mengatakan, pada Kamis tanggal 18 Februari 2021 dilakukan panggilan ke 2 terhadap tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi kemudian memutuskan penahanan terhadap Tersangka di Mako Polres Tulangbawang Barat.
�Pelaku dijerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,� katanya. (EA)