METRO – Aparat Kepolisian Sektor Metro Timur mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga mencuri busana muslim dan jam tangan di Putra Baru (PB) Swalayan 15 A, Jl. Ahmad Yani, Kel. Iringmulyo, Kec. Metro Timur.
Kapolsek Metro Timur Iptu Teguh Pranoto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian yang dilakukan oleh seorang IRT asal Sumatera Selatan sebelum pelaksanaan Sholat Jum’at.
“Tadi laporan permasalahan pencurian yang terjadi di PB Swalayan 15A Metro Timur sekira pukul 11.40 WIB. Tersangkanya ibu rumah tangga warga desa Sumber Rejo, Kecamatan Tahubi, Sumatera Selatan. Dia di Metro baru sebulan,” ungkapnya, Jum’at (24/1/2020).
Seorang IRT berinisial YA (30) tersebut ditangkap setelah kepergok petugas Satuan Pengamanan (Satpam) saat akan keluar PB Swalayan.
“Diamankan pada saat akan keluar PB Swalayan dengan membawa hasil curian berupa satu buah pakaian busana muslim dewasa berjenis baju koko dan satu buah jam tangan. Barang-barang itu ditaksir senilai 400 Ribu Rupiah,” kata Kapolsek.
Teguh menyampaikan, alasan IRT tersebut mencuri adalah untuk diberikan kepada anaknya.
“Untuk anaknya, dan yang jam tangan mau beli tapi uangnya kurang. Karena ingin memiliki jam itu sehingga tersangka tersebut nekat mengambilnya,” ujarnya.
Usai mendapatkan laporan dan mengamankan IRT berinisial YA tersebut, sekira pukul 15.30 WIB dilaksanakan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan atau rembuk kelurahan.
Kini, IRT tersebut telah dibebaskan usai rembuk kelurahan yang di fasilitasi jajaran kepolisian sektor setempat. (Arby)