PESAWARAN – Eki Solihin (23), warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton Pesawaran menjadi daftar hunian baru hotel prodeo Polres Pesawaran. Ia ditangkap dengan satu paket sabu sebagai barang bukti.

�Tersangka diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran di Dusun Grunangi, Desa Halanganratu, Negerikaton,� kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon.

Eki ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (16/5). Ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/A�413/V/2019/Polda Lampung/ SPK Res Pesawaran tertanggal 16 Mei 2019.

�Sebelum penangkapan, anggota mendapat informasi ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di Dusun Grunangi. Kita kemudian melakukan� penyelidikan,� lanjutnya.

Anggota kemudian melihat pelaku berada di pinggir jalan Dusun Grunangi. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku celana kanannya.

�Tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,� pungkasnya. (Don)