PESAWARAN – Eki Solihin (23), warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton Pesawaran menjadi daftar hunian baru hotel prodeo Polres Pesawaran. Ia ditangkap dengan satu paket sabu sebagai barang bukti.

“Tersangka diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran di Dusun Grunangi, Desa Halanganratu, Negerikaton,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon.

Eki ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (16/5). Ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/A–413/V/2019/Polda Lampung/ SPK Res Pesawaran tertanggal 16 Mei 2019.

“Sebelum penangkapan, anggota mendapat informasi ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di Dusun Grunangi. Kita kemudian melakukan  penyelidikan,” lanjutnya.

Anggota kemudian melihat pelaku berada di pinggir jalan Dusun Grunangi. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku celana kanannya.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Don)