BANDAR LAMPUNG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan jabatan tujuh kepala daerah tidak termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang harus mundur dari jabatannya akhir tahun ini.
Praktisi hukum Syamsul Arifin, SH, MH menuturkan, Arinal Djunaidi tidak termasuk tujuh kepala daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim hanya mengabulkan tujuh kepala daerah yang menggugat regulasi pemerintah tersebut.
�Pada pertimbangan hukum majelis hakim, jelas dan pasti,� perkara a gua hanya menyangkut tujuh kepala daerah yang menggugat regulasi pemerintah, � kata Direktur YLBH Garuda Patimura ini dilansir sinarlampung.co, Sabtu (23/12/2023).
Alumni Fakultas Hukum Unila ini menyebutkan putusan perkara perdata yang menyangkut kerugian tersebut pasti hanya terkait untuk kepentingan para penggugat saja.
�Arinal jelas dan pasti tidak keberatan atas terpenggalnya masa jabatannya, buktinya tidak ikut menggugat pemotongan masa jabatan. Jika akan ikut menggugat, menurutnya tak cukup waktu lagi, tinggal sepekan, � katanya.
Berdasarkan UU Pilkada, ketujuh kepala daerah tersebut dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik 2019 akhir masa jabatannya pada 2023. Arinal Djunaidi dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.
Mereka yang menggugat pemotongan jabatan kepada daerah adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat. (*)