BANDAR LAMPUNG � Karena kekhawatiran akan penularan Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung memutuskan menunda pembagian rapor bagi peserta didik dari semula Desember 2021 menjadi Januari 2022.
Sekolah juga dilarang memberikan libur pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut guna mendukung pelaksanaan PPKM Level 3 secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Karena apabila diliburkan, potensi anak-anak (siswa) berpotensi mengadakan liburan,” kata Kepala Disdikpbud Lampung Sulpakar, Kamis (2/12).
Sementara, kata Sulfakar, Disdukbud sedang merumuskan kegiatan siswa usai kalender akademik selesai. Hal tersebut agar peserta didik tetap memiliki kegiatan di sekolah dan menjalankan protokol kesehatan.
“Jangan sampai anak-anak tidak belajar. Ini perlu koordinasi dengan kepala sekolah soal perubahan ini,” katanya.
Ia berharap, setiap peserta bisa mematuhi aturan yang diberlakukan sekolah untuk mendukung pemerintah mencegah adanya kenaikan mobilitas yang menyebabkan kasus Covid-19 kembali melonjak.
Diketahui, penundaan pembagian rapor ini juga merupakan tindaklanjut dari instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021. Pemerintah khawatir masa liburan sekolah akan membuat kasus Corona merebak lagi. (lpc)