BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk segera mencabut Pasal 11 Ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Aturan itu dinilai mempermudah mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg.
Menurut pengamat politik dari Unila, Dr Budiono, Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan tersebut.
“Hal itu kan sudah menjadi keputusan MA, maka KPU harus segera mencabut, agar para Caleg ini mendapat kepastian hukum,” ujarnya seperti dilansir pembaharuan.id.
Belum lagi tahapan Pemilu sebentar lagi memasuki DCT. Oleh karena itu, menurutnya KPU harus mengambil langkah cepat.
Ia menyebutkan karena sudah menjadi keputusan MA, maka wajib KPU untuk melakukan pencabutan. Hal ini juga berkesesuaian dengan putusan MK dan tentang undang-undang penyelenggaraan Pemilu.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).
Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun. (Red)