JAKARTA � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Prof. Karomani dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

Masa penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak 19 Oktober hingga 17 November 2022 mendatang.

“Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Ipi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.

Karomani sendiri ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, Rektor Unila (non aktif) Prof. Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (dtc)