Jakarta – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL) hari ini. Firli telah mengkofirmasi bakal hadir.
“Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Sebagai informasi, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11) lalu. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Ade Safri sebelumnya menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.
Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Selain Firli, polisi memanggil Alex Tirta sebagai saksi. Alex Tirta sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11) lalu setelah kasus naik ke tahap penyidikan
“Untuk agenda pemeriksaan besok pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB. Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk di dalamnya Alex Tirta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Alex Tirta disebut sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya sewa Rp 650 juta per tahun.
Disisi lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai penyidik Polda Metro Jaya harus segera menahan Firli Bahuri. Dia mengatakan akan berbahaya jika Firli tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Firli harus segera ditahan karena bahaya sekali kalau Firli di luar. Dia bisa mempengaruhi praperadilan juga nanti, bisa menghambat, bisa menghilangkan barang bukti. Makanya dia harus dilakukan penahanan,” kata Abraham saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
Abraham Samad mengatakan penyidik juga harus melihat rekam jejak Firli saat masih berstatus saksi. Dia menilai Firli menunda-nunda pemeriksaan.
“Waktu Pak Firli diperiksa sebagai saksi itu sering molor-molor sering menunda-nunda. Oleh karena itu menurut saya itu menghambat, ketika besok Firli dipanggil dan akan diperiksa dalam status sebagai tersangka maka kepolisian harus segera melakukan penahanan,” katanya.
Dia juga mengungkit sikap penyidik KPK yang menangkap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum dilakukan penahanan. Menurutnya, hal itu juga bisa diterapkan kepada Firli.
“Kalau polisi ingin melakukan tindakan adil, equality before the law, kasus Firli yang ada hubungannya dengan Syahrul Yasin Limpo, karena Syahrul Yasin Limpo diperiksa besok pagi, malamnya ditangkap, maka supaya ada keadilan hak tidak ada diskriminasi,” ujar Abraham.
“Karena antara Syahrul dan Firli ini adalah sama, ada hubungannya maka tidak boleh beda perlakuan,” sambungnya.(detik.com/net)