5JAKARTA – �Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan ketelibatan Politikus Golkar Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kota Tanjungbalai.
Azis yang merupakan Wakil Ketua DPR RI namanya disebut dalam kasus suap senilai Rp 1,3 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS).
Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Aziz bisa dijerat dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan KPK atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti.
�Tantangan bagi KPK untuk membuktikan (keterlibatan Aziz Syamsuddin). Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15,� kata Boyamin seperti dilansir jawapos.com, Jumat (23/4).
Boyamin menjelaskan, pekerjaan rumah KPK untuk membuktikan keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam perkara ini. Dia menyebut, jika Aziz dijerat dengan Pasal 21 menghalangi penegakan hukum obstuction of justice maupun Pasal 15 tentang pemufakatan jahat, KPK harus bisa mengkonstruksikan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI itu.
�Prinsipnya ini kalau dari sisi maksimalnya begitu, bentuknya harus dikonstruksikan bahwa pertemuan itu diinisiasi Aziz Syamsuddin. Terus kemudian juga ada permintaan kepada SR untuk membantu MS,� ungkapnya.
�Jadi prosesnya sampai tahapan tertentu bahkan juga masih melakukan monitoring dan proses pembicaraannya dan terakhir sampai mengetahui dealnya berkaitan uangnya itu. Jadi harus sampai kesana,� sambungnya.
Pegiat antikorupsi ini menyebut, tantangan bagi KPK untuk bisa membuktikan keterlibatan Aziz. Tetapi Boyamin juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Menurut Boyamin, bisa saja Aziz tidak mengetahui pertemuan itu. Terlebih sampai saat ini Aziz Syamsuddin belum juga membuka suara terkait namanya yang disebut-sebut memfasilitasi pertemuan penyidik Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
�Azas praduga tidak bersalah itu masih dugaan-dugaan. Bisa saja tidak tahu apa-apa dan tidak ngerti prosesnya, kebetulan yang dipakai rumahnya atau SR kenal ajudan Aziz Syamsuddin melakukan pertemuan disitu, tanpa sepengetahuan Aziz,� tandasnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan akan mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin yang diduga memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial (MS). Terlebih pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial dilakukan diduga di rumah Aziz di kawasan Jakarta Selatan.
�Kita akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ, SRP dan MS yang telah melakukan pertemuan,� kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.
Karena dalam konstruksi perkara, Aziz Syamsuddin disebut-sebut memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial yang memiliki permasalahan di KPK. Orang nomor satu di Kota Tanjungbalai itu diduga terseret dalam kasus lelang jabatan yang pada saat itu masih dalam penyelidikan di KPK. (jpc)