JAKARTA – Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) melurug gedung KPK di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Dalam aksi damai itu, AMHLS menuntut penuntasan keterlibatan Bupati Lampung Selatan (Lamsrl) Nanang Ermanto yang disebut-sebut ikut menikmati fee proyek bupati sebelumnya, Zainuddin Hasan.
AMHLS merupakan aliansi dari para tokoh adat, pemuda, masyarakat, dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan GMBI Jakarta.
Mereka meminta ketegasan penyidik KPK terkait penegakkan kasus tindak pidana korupsi dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang telah memenjarakan Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan.
Beberapa nama yang terlibat kasus korupsi tersebut, salah satunya Bupati Nanang Ermanto.
Dalam aksinya, ada enam tuntutan AMHLS, yakni:
Pertama, Menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) �setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kedua, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan mengadili Terduga Penerima Fee Proyek Di DINAS PUPR Lampung Selatan.
Ketiga, sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa Nanang Ermanto sudah terbukti menerima aliran dana Fee Proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
Keempat, Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum.
Kelima, lengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Keenam, menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima dan fee proyek Di Dinas PUPR Lampung Selatan. (Pkt)