PESAWARAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran mengelar Operasi Zebra Krakatau 2019 ditugu Coklat Desa Negri Sakti Kecamatan Gedongtataan Pesawaran dengan sidang ditempat, Kamis (31/10/19).
Hal ini dipimpin Kasubag Anev Ditlantas Polda Lampung Kompol Suseno, SH dan Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta, SH., MM dihadiri dari Pengadilan Negeri Pesawaran Tomi Febriansyah, SH, MH (Hakim), Engli Satria, SH, MH (Panitera), Edrian Saputra, SH, MH (Panitera Pengganti) dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ema Yulianti, SH, Risqi Haqquan, SH, John Arip (Ka UPTD 8 Pesawaran), Aldi Maulana (Jasa Raharja), Provost Kipan A Praka Dewan Kurniawan dan Pratu Alfian serta seluruh personil yang yang terlibat Operasi Zebra Krakatau 2019 Polres Pesawaran yang berjumlah 30 Personil.
“Untuk pelaksanaan tilang dan sidang ditempat Satlantas Polres Pesawaran, bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.
Dari hasil operasi tersebut, kata dia, Satlantas Polres Pesawaran, melakukan sidang sebanyak 115 lembar dengan rincian STNK 73 Lembar dan SIM 42 Lembar. Perkara yang diputus oleh hakim berupa denda yang bervariasi, mulai dari tidak memiliki SIM hingga STNK mati dan helm tidak SNI.
Sementara, Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta, SH., MM didampinggi Kasubag Anev Ditlantas Polda Lampung Kompol Suseno, SH mengatakan Operasi Zebra Krakatau 2019 kali ini pihaknya menghadirkan langsung Jaksa penuntut dan Hakim yang langsung memberi Hukuman berupa besaran denda yang harus dibayar oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan.
Dikatakan, bagi masyarakat yang terkena sidang ditempat ini, dapat langsung membayar denda tilangnya ke Pengadilan Negeri dan barang buktinya langsung dikembalikan kepada pelanggar.
�Kami akan mengevaluasi kembali pelaksanaan sidang tilang ditempat ini agar bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya,� pungkasnya. (Don)