LAMPUNG BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat melakukan Pengawasan dan Tindakan Cepat terhadap gangguan akibat pelanggaran Peraturan Daerah melalui TIM TRC Gakda Satpol PP Kabupaten Lampung Barat, Senin (10/2/2020).
Ketua TIM Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sukardo, SH, MH mendampingi Kasat Pol PP Haiza Rinsa, SH mendatangi tempat-tempat yang rawan terhadap gangguan pelanggaran Perda.
Salah satu yang menjadi target untuk didatangi adalah Hotel dan Penginapan,. karena Hotel dan Penginapan adalah tempat yang sering dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan mesum dan asusila.
Adapun salah satu tempat yang disambangi ialah Hotel Sari Rasa dikelurahan Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
Menik, pemilik hotel menerangkan bahwa hotelnya tersebut melarang keras untuk dijadikan tempat mesum dan asusila dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang oleh negara.
Menik juga meminta Satpol PP untuk sering-sering memantau dan mengawasi kegiatan yang berada di hotelnya, dan sangat berterima kasih mendukung atas kunjungan Satpol PP di hotelnya.
Ketua Tim Sukardi menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui, mendengar ataupun melihat adanya gangguan Tibum dan Pelanggaran Perda untuk segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Lampung Barat melalui WA/SMS/Telp ke 0812 7266 6900.� (Jul)