METRO – Setelah rutin melakukan sosialisasi, Pemerintah Kota Metro melalui Satpol-PP dalam waktu dekat akan menerapkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang masih membandel membuang sampah sembarangan.

Kasat Pol.PP Imron melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nenotaek menerangkan, sedikitnya terdapat titik 11 pamflet atau baliho peringatan larangan membuang sampah.

“Itu di antaranya ada di perbatasan Nunggal Rejo, Jalan Sudirman depan Sesat Agung, Ki Hajar Dewantara perbatasan Lampung Timur, Hutan Linara, Koramil Metro Pusat dekat pasar,” bebernya.

Ia menambahkan, Tim Pelaksana Perda Sampah yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Kecamatan akan melaksanakan operasi non yustisi hingga 19 Desember 2019. Setelah itu, pihaknya akan menindak tegas masyarakat.

“Jadi kita terdiri dari 22 orang. Nah, setelah 19 Desember, kita akan menindak warga yang kedapatan dengan denda. Itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 mulai dari Rp150 Ribu hingga maksimal Rp500 Ribu,” tandasnya. (Arby)