BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa, 6 Januari 2026 akan membacakan putusan sela dalam sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) milik Kementerian Agama (Kemenag) . Ada tiga terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Eks Kepala BPN Kabupaten Lamsel Tahun 2008, Lukman, S.H., M.H, Notaris/PPAT Theresia Dwi Wijayanti, S.H. dan pengusaha, terdakwa Drs. Thio Stefanus Sulistio.

Putusan sela ini menyusul adanya eksepsi dari Penasehat Hukum atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menguraikan jika ketiga terdakwa bersama tersangka Affandi Masyah NN, S.H., M.H., telah secara melawan hukum mengakibatkan hilangnya aset negara berupa tanah seluas 17.200 M2 yang terletak di  Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel. Perbuatan mereka ini telah memperkaya diri sendiri. Rinciannya, yakni terdakwa Lukman sebesar Rp270juta,  terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebesar Rp54,44 miliar, saksi tersangka Affandi Masyah sebesar Rp718 juta dan terdakwa Theresia Dwi Wijayanti sebesar Rp90 juta.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, sebagai dakwaan primair dan subsidair.

Menyikapi dakwaan JPU ini, Penasehat Hukum Drs. Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo, S.H., M.H., dan Penasehat Hukum Lukman, Gindha Ansori, S.H., M.H., menyampaikan eksepsi.

Menurut Bey Sujarwo S.H., M.H., dakwaan jaksa prematur dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah ada. Dimana surat dakwaan tersebut mengandung berbagai kejanggalan, kekaburan, dan ketidakcermatan, baik dalam aspek formal maupun materiil, yang secara yuridis mengakibatkan dakwaan tersebut tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Karena Bey Sujarwo pun meminta majelis hakim PN Tanjungkarang menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS-08/KALIA/10/2025 Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau Batal Demi Hukum (nietigheid van rechtsweg).

Lalu  memerintahkan Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O als. Suherman dikeluarkan dari tahanan segera setelah Putusan Sela ini dibacakan. Serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.(red)