BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan anggaran perjalanan dinas (perjas) pada DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp12,9 miliar lebih. Pasalnya penanganan kasus ini terkesan berlarut dan menggantung selama 3 tahun. Padahal dugaan korupsi anggaran perjas yang dilakukan dengan modus mark’up harga hotel di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan SPJ fiktif, telah berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp7,78 miliar.
“Kami harap Kejati Lampung dapat menuntaskan perkara ini dengan menetapkan tersangka dan melimpahkan kasus ini hingga ke Pengadilan,” tulis pernyataan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi. Salahsatunya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Senin, 16 Maret 2026.
Seperti diketahui dugaan kasus mark’up SPJ penginapan anggaran perjas yang di lakukan oleh DPRD Tanggamus dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,78 miliar dari realisasi anggaran sebesar Rp12,9 miliar ini pernah diungkap mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, Rabu, 12 Juli 2023.
Bahkan perkara ini pun sudah dilakukan ekspos di Kejaksaan Agung (Kejagung) ,” kata Hutamrin saat ekspos di kantor Kejati Lampung, Rabu (12/7/23).
Hutamrin mengungkapkan, biaya perjalanan dinas yang di mark up berasal dari APBD TA 2021 yang terealisasi sebesar Rp12,9 miliar. Bagian ini masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Paket itu berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta dan tujuh hotel di Sumatera Selatan, dan 12 hotel di Jawa Barat.
Hutamrin membeberkan, ada tiga modus mark’up yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tersebut. Pertama, penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan, dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas). Dimana harganya lebih tinggi dibandingkan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel itu.
Kedua, tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.
Dan ketiga, satu orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menginap dengan nama dua orang dalam satu kamar. Pada modus ketiga ini dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up itu dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan.
Ia menjelaskan, ada 4 travel yang diduga tersebut dalam kasus ini yakni Travel W, Travel SWI, Travel A, dan Travel AT.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar
Rp. 7.788.539.193, yang jumlah tersebut masih merupakan hitungan sementara.
Tim penyidik sudah meminta keterangan Sekretaris Dewan dan puluhan staf sekretariat DPRD Tanggamus.(red)




















