JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, salah satunya Forkopimda.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, belum lama ini.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” katanya.

Asep mengatakan, pemberian THR ini perlu dijauhi karena menjadi bagian penting untuk menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan.

“Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun,” imbuh Asep.

Berhubung pemerintah telah menganggarkan THR untuk para aparatur negara, THR tambahan tidak diperlukan.

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” kata Asep.

Proses pencarian hingga pemberian uang THR ini berpotensi menjadi sebuah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Belum lagi, bisa menjadi efek domino untuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya.

Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas.

Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” kata Asep. (kompas)