BANDARLAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah beberapa kali diperiksa Kejati Lampung terkait korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau Rp271.557.614.910. Kejati Lampung juga beberapa waktu lalu telah menyita aset miliknya bernilai Rp38,5 miliar. Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Gubernur Lampung periode 2019-2024 hanya tercatat memiliki kekayaan Rp 28,6 miliar. Laporan itu didaftarkan Arinal untuk periodik 2023 yang baru dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2024 saat menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Lantas mengapa Arinal Djunaidi belum ditetapkan sebagai tersangka ?

“Setiap perkembangan penanganan perkara di Kejati Lampung nantinya akan di releas, akan disampaikan sehingga ada keterbukaan dalam penanganan setiap perkara. Apapun hasil penyidikan disampaikan ke media. Kita liat proses persidangan seperti apa. Silakan teman-teman memonitor, Ikuti perkembangan prosesnya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin, 19 Januari 2026.

Seperti diketahui dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal Djunaidi ditemukan uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa lainnya disita. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan aset tersebut disita sebagai barang bukti.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” katanya, Kamis (4/9/2025).

Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:

  1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar
  2. Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000
  3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
  4. Deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575
  5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.

Dalam perkara dugaan tipikor PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) ini sendiri Kejati Lampung telah menetapkan dan menahan tiga tersangka di rutan Wayhui, Lampung Selatan.

Mereka adalah Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

Lalu, President Direktur PT. LEB atas nama  M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional PT. LEB, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.(red)