LAMPUNG TIMUR – Menindaklanjuti surat pengaduan atau pengaduan masyarakat (DUMAS) yang diserahkan Sekretaris Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur, Mirwan Sofik, pada� Kamis 7 Februari 2019 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Timur, AKP Sandi mengatakan pihaknya telah mendisposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan melakukan pendalaman.

“Iya benar surat pengaduan sudah saya disposisikan. Itu masih didalami. Kita pelajari juga, kita lihat perkembangannya karena masih dalam penyelidikan di tipidter. Kalau memang ada tindak pidananya pasti akan di BAP laporan polisi, masih perlu kita dalami sambil kita cari barang barang buktinya,�ungkapnya, Jumat (15/2/2019).

Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lampung Timur, Mujiono bersedia menjadi pendamping ke 7 orang korban penggelapan sebagai bentuk keprihatinannya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dewan Koperasi, Pasal 4 Ayat (1) huruf c, “meningkatkan ADVOKASI kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat, agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional.

“Saya pun siap jadi pendamping jika diminta oleh korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh pengurus BMT Surya Melati. Kami dari Dekopinda berfungsi sebagai advokasi, fasilitasi dan edukasi,�jelasnya.

Disinggung, apakah tidak bertentangan dengan Kepres tersebut Mujiono mengatakan, pihaknya tidak mungkin membela pengurus Koperasi atau BMT bermasalah, apalagi ada unsur kekeluargaan, hal ini tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 29 Ayat (1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam rapat anggota.

“Memang benar (bertentangan), tapi apakah perlu dibela kalau pengurus BMT Surya Melati bermasalah, karena sudah merusak reputasi Koperasi di Lampung Timur. Apalagi antara Pengurus, Pengawas dan Kepala Cabang ada hubungan keluarga, itu saja sudah jelas tidak diperbolehkan dalam UU tentang Perkoperasian dan Permenkop, lebih fatal lagi menggelapkan uang,�ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris JPK Korda Lamtim, Mirwan Sofik sampaikan Dumas tentang penggelapan dalam jabatan dengan perbuatan penggelapan uang sekitar Rp. 308,- juta diduga dilakukan oleh pengurus. Rinciannya, simpanan berjangka (Simka) Rp.186,5 juta dan bagi hasil (Basil) Rp.109,3 juta serta tabungan Rp.12,2 juta. Simka dan Tabungan Rp.198,7 juta diserahkan oleh ketujuh anggota kepada Yudi Saputra, SE Kepala Cabang BMT Surya Melati Purbolinggo. Pihaknya menilai bahwa tindakan oknum pengurus BMT Surya Melati terindikasi melakukan penggelapan dalam jabatan. Oleh karena itu, ia berharap pada Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur dapat melakukan penanganan sebagai follow up atas surat pengaduan masyarakat hingga tuntas.

“Kami menilai, dugaan penyimpangan uang 308 juta itu sebagai tindakan penggelapan dalam jabatan. Kami harap penyidik Polres Lamtim menindaklanjutinya hingga tuntas,�harapnya.

Kehadiran tim Investigasi JPK Korda Lamtim di markas Polres Lamtim diterima oleh BRIPKA Maryanto,S,IP anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Maryanto akan menyampaikan surat dumas ke Kasat Reskrim, AKP Sandi, sembari menunggu disposisi dan nantinya akan dilakukan pendalaman sebelum melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Yang jelas surat pengaduan ini, kita masukkan ke ruang Kasat dulu, dari Kasat baru nanti disposisinya turun ke unit mana. Ke unit Tipidter misalkan, baru kemudian unit tipidter mendalami laporan itu, setelah itu, turun ke lapangan”,kata Maryanto diruang kerjanya sesaat setelah menerima surat pengaduan masyarakat. (fer)